khitan bermkna memotong kulit yang menutupi kulit kepala zakar [bagi laki-laki] dan memotong sedikit hujung kelentit [clitoris] bagi perempuan.
Terdapat hadizt yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah. daripada Nabi SAW sabdanya;
Fitrah itu lima perkara, ataupun lima bentuk fitrah adalah: berkhitan, mencukur bulu kemaluan[ lelaki ataupun wanita]. mencabut bulu ketiak. memotong kuku, dan menggunting misai/kumis.
hukum berkhitan
Ada perbedaan pendapat tentang berkhitan ini. Ada yang mengatakan ia sunat.
Sepotong Hadizt riwayat Imam Ahmad r.a dari Nabi SAW sabdanya yang bermaksut:
khitan itu di sunatkan bagi kaum laki-laki dan di muliakan bagibagi kaum perempuan.
Manakala bagi mereka yang mengatakan wajib mereka berpegang kepada Hadist yang di riwayatkan Al-Zuhri Bahwa Nabi SAW pernah bersabda yang artinya:
Bagi sesiapa yang masuk Islam wajiblah ia berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.
Kebanyakan ulama' berpendapat khitan itu harus dilakukan ketika anak akan menghampiri waktu baligh.
khitan wanita
Disebutkan oleh Imam Ahmad daripada Ummu 'athiyyah bahwa Rosulullah SAW pernah menyuruh seorang wanita yang berkhitan seseorang supaya tidak memotong keterlaluan dengan sabdanya:
yang artinya:
Jika kamu mengkhitan maka janganlah kamu berlebih-lebihan karena yang demikian akan labih baik bagi wanita yang dan lebih di sukai oleh suami.
berdasarkan Hadizt ini dapat kita melihat bahwa khitan bagi wanita adalah dengan memotong sedikit mungkin bagian kulit yang terdapat pada klitoris.
HIKMAH BERKHITAN
1. membawa kepada kesempurnaan beragama
2. membedakan antara orang Islam dan bukan Islam
3. Menjaga kesehatan dan mengawal Syahwat
4. memelihara diri daripada penyakit
No comments:
Post a Comment